Forum Petani Bunga Karo Desak Regulasi Perlindungan Petani Lokal, Bupati Siap Bahas Tata Niaga dan Pengawasan Korporasi

Penulis: Syafruddin Amir  •  Selasa, 21 Juli 2026 | 22:23:01 WIB
Petani bunga Kabupaten Karo menyampaikan aspirasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Karo dalam audiensi di Kantor Bupati Karo, Senin (20/7/2026).

KABANJAHE — Forum Petani Bunga Kabupaten Karo mendesak pemerintah daerah segera menyusun aturan taktis yang melindungi petani lokal dari ketimpangan persaingan usaha. Aspirasi itu disampaikan langsung kepada Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, SP.OG, M.Kes, dan Wakil Bupati Komando Tarigan, SP, dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Bupati Karo, Senin (20/7/2026).

Tiga Tuntutan Utama Petani Bunga Karo

Forum Petani Bunga menyoroti menyempitnya akses pasar lokal dan menurunnya jumlah petani aktif dalam beberapa tahun terakhir. Mereka menilai PT. Tamora Stekindo, perusahaan bunga skala besar yang telah beroperasi di daerah itu, menekan harga jual petani kecil karena perbedaan efisiensi produksi yang mencolok.

Para petani meminta tiga hal: regulasi perlindungan petani lokal, pengawasan ketat terhadap korporasi, dan pelibatan aktif petani dalam penyusunan kebijakan tata niaga. Mereka juga mendorong penerapan teknologi pertanian modern dan perluasan jaringan pemasaran.

Bupati: Perusahaan Punya Izin Sah, Tapi Pengawasan Bakal Diperketat

Bupati Antonius Ginting menegaskan bahwa PT. Tamora Stekindo telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang sah secara hukum. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa menghentikan aktivitas perusahaan tanpa ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Namun, jika di kemudian hari ditemukan bukti pelanggaran di lapangan, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujar Bupati dalam audiensi tersebut.

Solusi Jangka Pendek: Festival Bunga dan Korporasi Petani

Pemkab Karo berkomitmen mengkaji usulan regulasi perlindungan petani bersama DPRD Kabupaten Karo. Kajian itu akan mencakup kepastian hukum, keseimbangan antara perlindungan investasi dan kesejahteraan petani, serta dampak ekonomi makro daerah.

Sebagai langkah awal, pemerintah akan memprioritaskan produk bunga petani lokal pada penyelenggaraan Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo. Petani juga didorong membentuk korporasi atau kelembagaan agar lebih mudah mengakses pembiayaan dan memperluas jaringan pasar.

Dinas Pertanian dan Perdagangan Diminta Verifikasi Data Florikultura

Dinas Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan diinstruksikan meningkatkan pengawasan dan memverifikasi data produksi serta distribusi florikultura di lapangan. Selain itu, Pemkab Karo akan memperkuat kapasitas petani melalui pelatihan, transfer teknologi, pendampingan budidaya, dan pembangunan screen house.

Turut hadir dalam pertemuan itu Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan, Sekda Kabupaten Karo Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, serta pimpinan OPD terkait.

Sentra Bunga Terbesar di Sumut Tertekan Pasar Modern

Kabupaten Karo, khususnya kawasan Berastagi dan Kabanjahe, merupakan salah satu sentra produksi tanaman hias terbesar di Sumatera Utara. Ribuan kepala keluarga menggantungkan hidup dari florikultura, namun mayoritas masih mengandalkan pola pemasaran konvensional yang rentan terhadap fluktuasi harga.

Kehadiran investasi besar seperti PT. Tamora Stekindo di satu sisi membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun tanpa regulasi zonasi pasar atau pembatasan kuota pasokan ke pedagang lokal, ketimpangan struktur usaha sulit dihindari. Perumusan peraturan daerah bersama DPRD diharapkan bisa menciptakan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Reporter: Syafruddin Amir
Sumber: wartaindonesia.org This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top