Polri Sita 1,16 Ton Ketamine di Belawan, Nilai Ekonomi Capai Rp3,48 Triliun

Penulis: Ramli Ahmad  •  Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:39:01 WIB
Kapolri mengungkap nilai ekonomi 1,16 ton ketamine yang disita di Perairan Belawan mencapai Rp3,48 triliun.

SUMATERA UTARA — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap nilai ekonomi 1,16 ton ketamine yang diselundupkan via kapal tanker MT Global 168 di Perairan Belawan, Sumatera Utara, mencapai Rp3,48 triliun. Angka itu dihitung dari asumsi harga gelap Rp3.000.000 per gram. Penyitaan ini juga disebut mencegah potensi kerugian biaya rehabilitasi hingga Rp116 triliun.

Pengungkapan bermula dari penindakan terhadap kapal tanker MT Global 168 di Perairan Belawan. Dari kapal itu, penyidik menyita 1,16 ton ketamine yang hendak diselundupkan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (43) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Harga Gelap Rp3 Juta per Gram Jadi Dasar Valuasi

Kapolri menjelaskan perhitungan nilai ekonomi barang bukti memakai asumsi harga gelap Rp3.000.000 per gram. Dengan bobot 1,16 ton, total valuasi yang disita mencapai Rp3,48 triliun.

"Sisi ekonomi, dengan asumsi harga gelap sebesar Rp3.000.000 per gram, total valuasi barang bukti yang disita mencapai Rp3,48 triliun," kata Suyudi dalam keterangan resminya (24/10/2026).

Angka itu menempatkan penyelundupan ini sebagai salah satu penindakan narkotika dengan nilai ekonomi terbesar yang diungkap Polri. Ketamine sendiri bukan barang konsumsi umum di pasar legal Indonesia, sehingga peredarannya hampir seluruhnya bergerak di jalur ilegal.

Negara Klaim Hemat Biaya Rehabilitasi Rp116 Triliun

Selain nilai barang, Suyudi menyoroti dampak fiskal dari sisi biaya rehabilitasi. Pencegahan peredaran ketamine dinilai menyelamatkan negara dan masyarakat dari beban pengobatan pecandu.

Perhitungannya memakai asumsi biaya rehabilitasi Rp20.000.000 per orang selama enam bulan. Dari situ, penyitaan 1,16 ton ketamine diklaim mencegah potensi kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp116 triliun.

"Nilainya sangat besar. Dengan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp20.000.000 per orang selama enam bulan, penyitaan ini diklaim dapat mencegah potensi kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp116 triliun," ujar Suyudi.

Warga Taiwan Berinisial YCY Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan YCY, 43 tahun, sebagai tersangka. Warga negara Taiwan itu diduga terlibat langsung dalam penyelundupan 1,16 ton ketamine menggunakan MT Global 168.

Penetapan tersangka membuka ruang pengembangan penyidikan ke jaringan pemasok dan penerima barang. Polri belum memerinci apakah ada tersangka lain di luar YCY.

Arti bagi Pelaku Usaha dan Pengawasan Pelabuhan

Kasus ini menambah daftar penindakan barang ilegal yang melewati jalur laut Sumatera Utara. Bagi pelaku usaha pelayaran dan logistik, pengawasan manifes kargo serta verifikasi muatan kapal tanker menjadi titik rawan yang perlu diperketat.

Perairan Belawan dikenal sebagai salah satu pintu masuk perdagangan laut tersibuk di Sumatera. Volume lalu lintas kapal yang tinggi membuat deteksi muatan menyimpang bergantung pada pengawasan dokumen dan pemeriksaan fisik di pelabuhan.

Nilai ekonomi Rp3,48 triliun yang disebut Kapolri memberi gambaran besarnya insentif finansial di balik penyelundupan narkotika. Angka itu juga menjadi dasar bagi aparat untuk mengejar aktor di balik pengiriman, bukan hanya kru kapal di lapangan.

Reporter: Ramli Ahmad
Sumber: idxchannel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top