Pemkab Karo Turun ke Deleng Singkut Usai Parkir Rp20.000 Viral, Pengusaha Warung Minta Maaf

Penulis: Ramli Ahmad  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:30:01 WIB
Pengusaha warung di Deleng Singkut, Berastagi, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait pungutan parkir Rp20.000 yang videonya viral.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bersama kepolisian turun langsung ke kawasan wisata Deleng Singkut, Berastagi, untuk mengedukasi pelaku usaha setelah video pengutipan uang parkir Rp20.000 viral di media sosial. Pengusaha warung berinisial BT yang terlibat dalam video tersebut telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Pemkab Karo menegaskan belum ada penetapan retribusi resmi maupun pengelolaan parkir daerah di lokasi tersebut.

KARO — Permintaan maaf datang dari pengusaha warung berinisial BT setelah aksinya memungut uang parkir Rp20.000 dari wisatawan di Deleng Singkut, Berastagi, terekam kamera dan menyebar luas. Dalam video yang direkam Selasa (25/8), BT mengakui pungutan itu dilakukan secara spontan karena emosi. Kejadian bermula saat kendaraan wisatawan diparkir di lahan milik pribadi di sekitar tempat usahanya, padahal pengunjung telah diingatkan untuk mencari lokasi parkir lain apabila tidak berniat singgah atau berbelanja.

Pemicu Pungutan: Lahan Pribadi dan Wisatawan yang Tak Singgah

BT menjelaskan, selama ini pihaknya tidak pernah mengenakan biaya parkir kepada pengunjung yang berbelanja, termasuk mereka yang hanya membeli minuman. Lahan parkir yang digunakan merupakan area milik pribadi yang ia kelola untuk menunjang usaha warungnya. "Atas kejadian itu, saya menyampaikan permohonan maaf. Seharusnya hal itu tidak terjadi," ujarnya menyesali tindakannya.

Respons Pemkab Karo: Pendekatan Edukasi, Bukan Penindakan

Alih-alih melakukan tindakan represif, Pemkab Karo memilih pendekatan edukatif. Tim gabungan yang terdiri atas Kepala Dinas Perhubungan Karo Frolin Perangin-angin, Kasatpol PP John Karnanta Sembiring, Kepala Dinas Kominfo Hesti Maria Br Tarigan, serta Kapolsek Berastagi AKP Dedi Ginting melakukan peninjauan pada Senin (24/8) sesuai arahan Bupati Karo Antonius Ginting.

Petugas menyisir kawasan wisata dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya pelayanan yang ramah, komunikasi santun, serta transparansi. Pemkab Karo menegaskan, setiap pungutan kepada wisatawan harus memiliki dasar dan ketentuan yang jelas. Hingga saat ini, belum terdapat penetapan retribusi resmi maupun pengelolaan parkir daerah di Deleng Singkut.

Bukan Persoalan Baru: Parkir di Lahan Usaha, Belanja di Tempat Lain

Penelusuran di lapangan mengungkap bahwa persoalan kendaraan wisatawan yang memarkir kendaraan di area sekitar tempat usaha sementara aktivitas belanja dilakukan di lokasi lain bukan hal baru. Sejumlah pelaku usaha mengaku pernah menghadapi situasi serupa, terutama saat kawasan wisata ramai dikunjungi. Salah seorang pelaku usaha bermarga Perangin-angin menyampaikan bahwa penyediaan area parkir membutuhkan ruang dan pengelolaan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

"Kadang pengunjung kurang memahami. Mereka parkir di lokasi kami, tetapi berbelanja di tempat lain. Padahal, kami juga yang menyediakan dan mengelola areal parkir bagi pengunjung," ungkapnya.

Momentum Membangun Tata Kelola Parkir yang Lebih Baik

Pemkab Karo menilai persoalan ini menjadi momentum untuk membangun pemahaman antara wisatawan dan pelaku usaha. Pengelolaan parkir yang tertib harus diiringi komunikasi yang baik sehingga persoalan penggunaan lahan tidak berkembang menjadi konflik. Pelaku usaha diharapkan memberikan informasi yang jelas kepada wisatawan mengenai lokasi parkir dan fasilitas yang tersedia.

Pendekatan edukatif ini diharapkan mampu menciptakan kawasan Deleng Singkut yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah bagi wisatawan. Pengalaman wisatawan tidak hanya ditentukan oleh keindahan destinasi, tetapi juga oleh cara mereka diterima dan dilayani selama berada di kawasan wisata.

Reporter: Ramli Ahmad
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top