SUMATERA UTARA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli (ARIP) di kompleks parlemen. Pertemuan ini menghasilkan dokumen berjudul "Surat Komitmen Penyelesaian RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU" yang ditandatangani langsung oleh empat pimpinan DPR.
Dasco menegaskan pihaknya tidak gentar dengan tuntutan tersebut. Ia menilai percepatan pembahasan RUU ini justru sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah," kata Dasco dalam keterangannya, Kamis.
Surat komitmen tersebut ditandatangani oleh Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Poin krusial dalam dokumen itu menyatakan seluruh pimpinan siap mundur dari jabatan sebagai pimpinan dan anggota DPR RI apabila RUU tidak disahkan dalam Rapat Paripurna hingga batas waktu yang ditentukan.
Selain soal tenggat, surat tersebut juga memuat komitmen DPR untuk mendorong semua pihak terkait, termasuk Komisi III dan pemerintah, agar pembahasan berjalan sungguh-sungguh dan efektif.
Aktivis AMPB Supriyono yang akrab disapa Botok mengingatkan agar komitmen ini tidak dianggap main-main. Ia menegaskan massa akan kembali turun ke jalan jika DPR gagal memenuhi janjinya.
"Kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua. Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," tegasnya.
Jika target 15 Desember 2026 tidak terpenuhi, massa berencana menggelar demonstrasi besar-besaran di Gedung DPR. Surat perjanjian yang sudah ditandatangani akan menjadi dasar hukum moral bagi aksi lanjutan tersebut.
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan hasil kejahatan. Regulasi ini dinilai penting karena selama ini banyak aset koruptor yang sulit disita karena berbagai kendala hukum.
DPR menargetkan RUU tersebut rampung dan disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Jadwal ini menjadi patokan utama yang mengikat seluruh pimpinan DPR dalam surat komitmen yang telah ditandatangani bersama massa aksi.