Eka Yogaswara Minta Presiden Prabowo Lindungi Ahli Waris Tanah Tendean 41

Penulis: Hamzah Effendi  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:38:01 WIB
Eka Yogaswara menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo terkait sengketa tanah ahli waris di Tendean 41.

SUMATERA UTARA — Permohonan ini berangkat dari keyakinan keluarga bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan hak adat yang sah, bukan aset negara. Eka, yang juga berstatus sebagai cucu pemilik tanah, menegaskan bahwa keluarga memiliki bukti kepemilikan berupa Girik C Nomor 585 dan Girik C Nomor 175 yang belum pernah dibatalkan pemerintah.

"Kami hanya mempertahankan hak dan nama baik keluarga yang dituduh menyerobot tanah negara. Tidak ada niat jahat dari kami untuk melakukan perbuatan pidana. Haram bagi kami dan para ahli waris untuk memakan hak orang lain," ujar Eka dalam pernyataannya, Minggu (25/8).

Kewajiban Negara yang Tak Kunjung Tuntas

Eka menyoroti sejarah panjang penyelesaian lahan tersebut. Menurutnya, Negara melalui Departemen Penerangan pernah menyatakan kesediaan membayar ganti rugi kepada ahli waris pada 1985 dan 1987. Bahkan, telah ada perjanjian perdamaian pada 1998, namun kewajiban tersebut dinilai tidak pernah direalisasikan.

Ia mempertanyakan dasar klaim PT Produksi Film Negara (PFN) (Persero) atas lahan tersebut. Dokumen yang menjadi rujukan klaim adalah Sertifikat Sementara Hak Pakai Nomor 75 atas nama Departemen Penerangan, dengan asal tanah tercatat sebagai bekas Eigendom Verponding Nomor 6934—padahal menurut pengakuan BPN, statusnya adalah tanah adat.

Kejanggalan Administratif dan Tuntutan Pengosongan

Eka merujuk pada dokumen Kantor Pertanahan Jakarta Selatan yang disebutnya belum mencatat adanya peralihan Hak Pakai Nomor 75 kepada PT PFN (Persero). Atas dasar ini, ia mendesak agar status dan riwayat hak atas tanah diperiksa secara menyeluruh dan transparan.

Ia juga mempersoalkan tuntutan pengosongan tanah dalam perkara tersebut. Menurut Eka, objek sengketa adalah tanah adat keluarga, bukan aset TNI, sehingga kewenangan pihak yang meminta pengosongan dinilainya patut dipertanyakan secara hukum.

Dasar Hukum yang Dipersoalkan

Dalam suratnya, Eka mengangkat dua instrumen hukum yang menurutnya luput dari pemeriksaan: asas nebis in idem dan daluwarsa. Ia menilai perkara yang sama tidak seharusnya diproses berulang dan sudah melewati batas waktu penuntutan yang wajar.

"Kami telah dikriminalisasi, dizalimi, dan merasa hak-hak kami sebagai warga negara dilanggar. Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya memohon perlindungan hukum dan keadilan agar seluruh bukti dan sejarah tanah ini diperiksa secara objektif," tegas Eka.

Melalui surat terbuka tersebut, Eka meminta Presiden memberikan perhatian agar persoalan Tendean 41 diselesaikan berdasarkan dokumen, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Ia menutup pernyataannya dengan harapan negara hadir menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Reporter: Hamzah Effendi
Sumber: agroindonesia.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top