MEDAN — Surat edaran tersebut menyasar seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB sederajat di Sumatera Utara. Disdik menetapkan tujuh langkah preventif yang wajib dipedomani sekolah demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Sekolah diminta meminta orang tua dan wali murid mengawasi anak selama jam belajar, memastikan mereka tetap di rumah, dan membatasi aktivitas di luar. Materi pelajaran disampaikan lewat platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan masing-masing sekolah.
Guru Diminta Tak Memberatkan Siswa Selama Belajar dari Rumah
Disdik menegaskan guru harus memastikan materi tetap tersampaikan secara proporsional. Beban tugas selama PJJ tidak boleh memberatkan peserta didik.
Mekanisme kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan secara WFH (Work From Home). Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memantau dan mengawasi jalannya PJJ di sekolahnya masing-masing.
Hasil pemantauan itu wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi. Pelaporan berjenjang ini untuk memastikan tidak ada sekolah yang berjalan sendiri di luar ketentuan edaran.
Evaluasi Berkala, Keputusan Perpanjangan Menunggu Kualitas Udara
Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan kondisi kualitas udara dan petunjuk pihak berwenang. Informasi soal perpanjangan atau kembalinya kegiatan belajar mengajar tatap muka akan disampaikan kemudian.
Kebijakan ini muncul setelah kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah Sumatera Utara akibat kebakaran hutan dan lahan. Gubernur Bobby Afif Nasution sebelumnya menginstruksikan penanganan dampak asap, yang kemudian ditindaklanjuti Disdik lewat edaran tertanggal 15 Oktober 2026.
Warga sekolah — peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan — menjadi pihak yang paling terdampak langsung. Edaran menempatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan mereka sebagai alasan utama penyesuaian kegiatan pembelajaran dan pola kerja.