Pencarian

10 Partai Politik di Simalungun Terima Bantuan Rp11,9 Miliar dari APBD 2026, Ini Syarat dan Mekanismenya

Kamis, 20 Agustus 2026 • 12:22:01 WIB
10 Partai Politik di Simalungun Terima Bantuan Rp11,9 Miliar dari APBD 2026, Ini Syarat dan Mekanismenya
Kesbangpol Simalungun menetapkan bantuan keuangan partai politik APBD 2026 sebesar Rp11,9 miliar untuk sepuluh partai dengan nilai Rp4.000 per suara sah.

SIMALUNGUN — Kesbangpol Kabupaten Simalungun memastikan total anggaran bantuan keuangan partai politik (banpol) untuk tahun anggaran 2026 mencapai sekitar Rp11,906 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk 10 partai politik yang memenuhi syarat berdasarkan hasil autentifikasi perolehan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Simalungun, Herna Lindawati Purba, mengungkapkan nilai bantuan dihitung seragam untuk semua partai. Setiap suara sah dihargai Rp4.000, tanpa membedakan jumlah kursi yang diraih di legislatif.

“Untuk bantuan keuangan partai politik, asas perhitungannya berdasarkan hasil Pemilu 2024. Besarannya Rp4.000 per suara dan itu berlaku untuk semua partai politik,” ujar Herna saat ditemui, Kamis (20/8/2026).

Peran KPU dan Inspektorat dalam Verifikasi Pencairan Dana

Proses pencairan dana tidak serta-merta dilakukan. Setiap partai politik wajib mengajukan proposal lengkap dengan dokumen autentifikasi perolehan suara dari KPU. Berkas tersebut kemudian diverifikasi oleh tim yang dibentuk melalui surat keputusan Bupati.

Tim verifikasi melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Kesbangpol, KPU, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), hingga Inspektorat. Lapisan pengawasan ini memastikan tidak ada partai yang lolos tanpa kelengkapan administrasi yang sah.

Kapan Dana Banpol Cair ke Rekening Partai?

Herna menjelaskan pencairan baru bisa dilakukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terbit. Setelah itu, partai politik menyusun kelengkapan administrasi untuk diverifikasi kembali sebelum dana dibayarkan.

Ketentuan ini membuat jadwal pencairan tidak bisa dipaksakan di awal tahun anggaran. Partai politik harus bersabar menunggu proses audit selesai sebelum mengurus pencairan.

Aturan Pakai: 75 Persen untuk Pendidikan Politik

Penggunaan dana bantuan ini juga diatur ketat. Sebanyak 75 persen dari total dana wajib dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik, sementara sisanya 25 persen dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekretariat partai.

“Bantuan keuangan ini harus digunakan sesuai peruntukannya, 75 persen untuk pendidikan politik dan 25 persen untuk kebutuhan sekretariat,” katanya.

Untuk memastikan kepatuhan, Kesbangpol melakukan rekonsiliasi pertanggungjawaban sebanyak dua kali dalam setahun. Pengawasan ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

Usulan Kenaikan Banpol 2027 Masih Nihil

Hingga saat ini, belum ada satu pun partai politik yang mengajukan permohonan tertulis untuk kenaikan bantuan pada tahun anggaran 2027. Herna menyebut pihaknya masih menunggu proposal resmi dari para ketua partai.

“Untuk tahun 2026 belum bisa dinaikkan karena efisiensi. Untuk 2027, kami masih menunggu permohonan tertulis dari para ketua partai,” pungkasnya.

Follow monitorsumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sinata.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks