TAPANULI UTARA — Polemik hukuman disiplin terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akhirnya mendapat penjelasan resmi. Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat memastikan proses penegakan disiplin berjalan objektif, berdasarkan data kehadiran dan laporan atasan langsung, bukan asumsi sepihak.
Penegasan ini disampaikan Jonius menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan ketidakadilan dalam pemberian sanksi. Ia menegaskan persoalan tersebut telah melalui proses panjang, bukan persoalan yang muncul secara tiba-tiba.
"Pada November dan Desember telah dilakukan teguran atau hukuman disiplin kepada yang bersangkutan," ujar Jonius dalam pertemuan dengan sejumlah awak media di Kantor Bupati Tapanuli Utara, Sabtu (15/8/2026).
Rekam Jejak Pembinaan Sejak 2021
Bupati memaparkan, sanksi terhadap ASN tersebut sejatinya berjenjang. Pada 2021, sanksi yang diberikan masih berupa hukuman disiplin ringan. Kemudian pada 2024, pembinaan dan teguran kembali dilayangkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapanuli Utara, Jenri Suryandi Simanjuntak, membeberkan bahwa eskalasi sanksi dipicu laporan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Taput selaku atasan langsung. Dalam laporan tersebut, ketidakhadiran ASN yang bersangkutan terus berlanjut hingga berpotensi dikenakan hukuman lebih berat.
Rekapitulasi Ketidakhadiran ASN
Berdasarkan laporan atasan langsung, tercatat ketidakhadiran sebanyak 67 hari kerja dalam periode yang dilaporkan. Data ini kemudian ditindaklanjuti tim pemeriksa dan dicocokkan dengan data presensi yang tercatat di BKPSDM.
Hasil penelusuran data presensi menunjukkan rincian ketidakhadiran pada sejumlah bulan dengan jumlah berbeda, antara lain sekitar 27 hari kerja pada Januari, sembilan hari pada Februari, tujuh hari pada Maret, sembilan hari pada April, serta 14 hari pada Mei 2025.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa, data dari Januari sampai Juni kembali diteliti, termasuk beberapa hari ketidakhadiran tanpa keterangan," jelas Jenri.
Dinas Luar vs Tanpa Keterangan
Jenri juga menanggapi informasi yang menyebut sejumlah ketidakhadiran merupakan pelaksanaan dinas luar. Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan data presensi, memang ada sejumlah ketidakhadiran yang tercatat sebagai kegiatan dinas luar dan telah mendapat persetujuan atasan.
"Kalau memang ada dinas luar, itu tercatat dan dilakukan atas persetujuan atasannya," katanya.
Proses pemeriksaan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Salah satu bentuk pelanggaran yang diatur adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Prinsip Good Governance dalam Penegakan Disiplin
Sekretaris Daerah Tapanuli Utara, Henry MM Sitompul, menambahkan bahwa proses tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Hak-hak ASN yang diperiksa tetap menjadi perhatian utama.
"Ini menyangkut hak asasi seseorang sehingga harus kita sikapi dengan serius dan melalui proses yang sangat teliti," katanya.
Pemkab Tapanuli Utara menilai informasi yang berkembang di publik perlu dilihat secara utuh berdasarkan data dan proses pemeriksaan, bukan hanya dari satu sisi. Penegakan disiplin ini diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun aparatur yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan profesional dalam melayani masyarakat.