Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Begal 2 Mahasiswi di Medan Belawan, 3 Rekan Masih Diburu

Penulis: Syafruddin Amir  •  Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:03:01 WIB
Pelaku begal berinisial TSR (18) diamankan petugas URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

MEDAN — Pelaku berinisial TSR (18) ditangkap tanpa perlawanan saat petugas URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengepung lokasi persembunyiannya. Ia langsung dibawa ke markas polres untuk pengembangan lebih lanjut.

Penangkapan bermula dari laporan korban Nomi Lestari Sitohang yang dibegal saat mengantar saksi Sarah Suci Aulia Sitohang ke tempat kuliah. Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 merah ketika dihentikan seorang pria bersenjata kayu balok.

Modus Pelaku: Ancaman Kayu Balok dan Dorong Korban ke Parit

Peristiwa terjadi Rabu (30/09/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku mengancam korban dengan kayu balok, lalu mendorong Nomi hingga jatuh ke dalam parit.

Saat korban terjatuh, rekan-rekan pelaku mengambil sepeda motor, tas berisi perlengkapan kuliah dan uang tunai Rp1,2 juta, serta ponsel Infinix Hot 50 milik Sarah. Aksi itu berlangsung cepat karena korban dalam posisi tidak berdaya.

Dari pemeriksaan awal, TSR mengaku terlibat bersama tiga orang lainnya berinisial D, F, dan D. Ia berperan mengancam korban dan membawa ponsel, sementara dua rekannya membawa kabur sepeda motor.

Pelaku Ngaku Terima Rp100.000 dari Hasil Jual Barang Curian

TSR mengaku hanya menerima Rp100.000 dari hasil penjualan barang curian. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan jaringan begal yang lebih luas di wilayah Medan Belawan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor senilai Rp25,8 juta, uang tunai, ponsel, serta barang-barang pribadi. Total kerugian ditaksir puluhan juta rupiah.

Polisi Janji Ungkap Seluruh Pelaku

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menegaskan pihaknya terus bergerak menindaklanjuti setiap laporan kejahatan.

"Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Personel bergerak berdasarkan informasi yang diperoleh untuk menangkap pelaku dan mengungkap peristiwa yang meresahkan warga. Kami juga terus mendalami keterlibatan pihak lain agar perkara ini dapat ditangani sesuai ketentuan hukum," ujar AKP Agus Purnomo.

TSR kini diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, sehingga petugas dapat memberikan respons dan penanganan secara cepat.

Reporter: Syafruddin Amir
Sumber: inimedanbung.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top