HIMAPSI Nilai Kapolres Pematangsiantar Tak Hormati Budaya Simalungun, Surat Resmi Dikirim ke Kapolri hingga Ombudsman

Penulis: Mukhtar Latif  •  Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:09:01 WIB
Ketua Umum DPP HIMAPSI Dian G Purba Tambak menyampaikan kritik terhadap Kapolres Pematangsiantar melalui keterangan tertulis.

SIANTAR — Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) secara terbuka mengkritik kepemimpinan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak. Organisasi kemasyarakatan yang telah eksis sejak 1978 ini menilai orang nomor satu di Polres Pematangsiantar itu dinilai gagal menunjukkan pemahaman dan kepekaan sosial budaya terhadap nilai-nilai Simalungun.

Kritik tersebut disampaikan Ketua Umum DPP HIMAPSI Dian G Purba Tambak melalui keterangan tertulis yang diterima Lensawarga.com, Minggu (23/8/2026).

17 Bulan Memimpin, Dinilai Tak Paham Kearifan Lokal

Dian menegaskan bahwa AKBP Sah Udur Sitinjak telah memimpin Polres Pematangsiantar selama 17 bulan. Dalam rentang waktu tersebut, HIMAPSI menilai tidak ada lagi alasan bagi kapolres untuk tidak memahami adat istiadat setempat.

"Padahal beliau telah memimpin Polres Pematangsiantar selama 17 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, seharusnya beliau tidak perlu lagi diingatkan terkait hal-hal dasar tentang kearifan lokal," ujarnya.

HIMAPSI juga menyoroti kehadiran kapolres di berbagai agenda besar kota, termasuk ziarah Makam Raja Sangnawaluh Damanik dan Tugu Sangnawaluh Damanik. Menurut Dian, momen tersebut seharusnya menjadi sarana bagi pimpinan Forkopimda untuk mendalami budaya setempat.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Organisasi ini menilai sikap kapolres bertentangan dengan beberapa ketentuan hukum. Beberapa regulasi yang menjadi rujukan HIMAPSI antara lain:

  • Perda Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Simalungun.
  • UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) tentang pengakuan masyarakat hukum adat.
  • UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
  • Permendikbud Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional.

"Kami menilai Kapolres belum menjunjung tinggi nilai Habonaron Do Bona di Kota Pematangsiantar," kata Dian.

Langkah HIMAPSI: Surat Resmi hingga Rencana Aksi Damai

Menindaklanjuti temuan ini, DPP HIMAPSI telah menginstruksikan jajarannya di Kota Pematangsiantar untuk mengirimkan surat resmi ke sejumlah lembaga. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolri, Ketua Komisi X DPR RI, dan Ombudsman RI.

Selain itu, organisasi ini juga berencana memperkuat materi aduan bersama DPC HIMAPSI Kota Medan. Dian menyebut akan ada aksi damai di Polda Sumut dan DPRD Sumut sebagai bentuk protes lanjutan.

Penegasan: Tidak Mendiskreditkan Suku Lain

Dalam pernyataannya, HIMAPSI menegaskan bahwa kritik ini tidak ditujukan untuk mendiskreditkan suku lain di Kota Pematangsiantar. Mereka juga tidak akan memaksakan pejabat dari daerah lain untuk mengenakan pakaian adat Simalungun.

"Prinsip kami jelas, Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Bagi yang tidak bisa mengindahkannya, silakan berangkat dari Tanah Simalungun," tandas Dian.

Reporter: Mukhtar Latif
Sumber: lensawarga.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top