MADINA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mematangkan susunan personel yang akan diterjunkan untuk menindak aktivitas tambang emas ilegal. Penyusunan itu dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution di Panyabungan, Kamis. Operasi penindakan akan menunggu keputusan para pembina Satgas dari unsur Forkopimda.
MADINA — Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution memimpin rapat koordinasi untuk mematangkan komposisi personel Satgas Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Kamis. Rapat yang digelar di Aula Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan ini merupakan pertemuan ketiga sejak Forkopimda menyepakati pembentukan satgas.
Draf personel yang disiapkan terdiri atas unsur Forkopimda, TNI-Polri, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Rapat tersebut juga dihadiri Ketua Satgas PETI yang juga Wakapolres Madina, para kapolsek, Pabung, danramil, serta camat dari kecamatan yang menjadi titik aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Draf personel yang terdiri atas unsur Forkopimda dan instansi terkait sudah disiapkan. Hari ini kami fokus mematangkan susunan personel tersebut,” kata Atika dalam keterangannya, Jumat.
Atika menjelaskan, tim penindakan akan menjadi garda terdepan saat operasi di lapangan. Namun, waktu pelaksanaan operasi belum ditentukan dan menunggu keputusan para pembina Satgas.
“Keputusan akhir mengenai waktu pelaksanaan akan dirapatkan bersama seluruh pembina, yakni Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, dan Ketua Pengadilan Agama,” ujarnya.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari tahap sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan kepada masyarakat di sejumlah lokasi titik aktivitas PETI. “Tim sudah menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Penindakan tegas di lapangan akan mulai dilakukan setelah tahapan sosialisasi selesai,” katanya.
Penanganan PETI di Madina mengacu pada Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/0655/K/2026 yang terbit 23 Juni 2026. Ada tiga tahap yang dijalankan secara berurutan.
Tahap pertama adalah pendekatan preventif melalui sosialisasi, edukasi, dan imbauan kepada masyarakat. Tahap kedua berupa penindakan terpadu yang dijadwalkan berlangsung pada 18-31 Agustus 2026, mencakup langkah yustisi maupun nonyustisi jika imbauan tidak diindahkan.
Tahap terakhir adalah evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas penanganan sekaligus melihat dampak operasi di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, Satgas PETI Madina dibagi menjadi tiga sub-satuan tugas. Sub Satgas Preventif fokus pada pencegahan dan sosialisasi, Sub Satgas Represif menangani penegakan hukum, serta Sub Satgas Bantuan mendukung operasional dan pengamanan selama penertiban.
Atika berharap operasi penertiban dapat berlangsung cepat, terukur, dan tidak memicu konflik di tengah masyarakat. Pendekatan yang mengedepankan keamanan menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penindakan.