Soal Syarat Good Looking dan Batas Usia Kerja, Sumatera Utara Diminta Hapus Diskriminasi di Lowongan Kerja

Penulis: Mukhtar Latif  •  Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:06:00 WIB
Diskusi publik di Medan membahas penghapusan syarat fisik dan batas usia dalam lowongan kerja di Sumatera Utara.

MEDAN — Praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja di Sumatera Utara masih kerap ditemui, mulai dari syarat penampilan fisik hingga batas usia maksimal yang ketat. Kebijakan semacam ini dinilai menghambat kelompok pencari kerja tertentu, terutama mereka yang berusia di atas 30 tahun atau memiliki postur tubuh tidak ideal.

Dorongan untuk menghapus syarat tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang digelar di Medan, Sumatera Utara. Para peserta sepakat bahwa kompetensi dan keahlian calon pekerja seharusnya menjadi pertimbangan utama, bukan atribut fisik yang tidak berkaitan dengan kinerja.

Mengapa Syarat Fisik dan Usia Masih Dipakai Perusahaan?

Banyak perusahaan di Sumatera Utara masih mencantumkan syarat "good looking" dan batas usia maksimal di bawah 30 tahun untuk posisi administrasi, customer service, hingga staf pemasaran. Padahal, aturan ketenagakerjaan di Indonesia melarang adanya perlakuan yang membedakan calon pekerja berdasarkan penampilan atau usia.

Praktik ini dinilai merugikan pencari kerja lokal yang memiliki pengalaman matang namun tersingkir hanya karena faktor usia. Selain itu, syarat penampilan fisik juga dianggap subjektif dan tidak mencerminkan kualitas profesional seseorang.

Apa Dampaknya bagi Pencari Kerja di Sumut?

Dampak paling nyata adalah menyempitnya ruang bagi tenaga kerja berpengalaman untuk berkarier. Mereka yang telah mengantongi pengalaman puluhan tahun justru kesulitan bersaing dengan lulusan baru karena terbentur aturan usia yang tidak relevan.

Di sisi lain, syarat "good looking" juga memicu kecemasan bagi pelamar yang tidak memiliki standar fisik tertentu. Alih-alih menilai portofolio dan kemampuan, pelamar justru dihakimi dari penampilan luar yang tidak ada hubungannya dengan produktivitas kerja.

Langkah yang Bisa Dilakukan Pemprov Sumut

Otoritas ketenagakerjaan di Sumatera Utara didorong untuk lebih aktif mengawasi isi iklan lowongan kerja yang beredar. Perusahaan yang masih mencantumkan syarat diskriminatif perlu diberikan teguran hingga sanksi administratif.

Edukasi kepada pelaku usaha juga dinilai penting agar mereka memahami bahwa keberagaman usia dan latar belakang justru memperkaya budaya perusahaan. Rekrutmen yang adil akan membuka akses lebih luas bagi talenta terbaik di Sumatera Utara, tanpa memandang usia atau penampilan.

Reporter: Mukhtar Latif
Sumber: news.google.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top