SUMATERA UTARA — Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta menjadi panggung sorotan terhadap masih adanya vendor yang gagal menuntaskan pekerjaan sesuai kontrak. Komisi D mencatat kondisi ini sebagai salah satu temuan krusial dalam evaluasi belanja daerah. Yuke Yurike, Ketua Komisi D, menyatakan secara terbuka bahwa perusahaan yang sudah terbukti ingkar janji harus diblacklist.
"Penyedia barang dan jasa yang sudah terbukti ingkar janji supaya diblacklist," kata Yuke dalam keterangan yang dikutip Rabu (24/6).
Komisi D tidak hanya meminta pencantuman nama dalam daftar hitam. Mereka juga mendorong kepala perangkat daerah di bawah koordinasi Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi. Menurut Yuke, tanpa ketegasan, potensi kerugian daerah akibat proyek terbengkalai akan terus berulang.
“Ketegasan terhadap penyedia diperlukan untuk mencegah terulangnya persoalan yang sama pada proyek-proyek pembangunan daerah,” ujarnya.
Selain soal pengadaan, Komisi D mendorong penguatan pengawasan program strategis daerah. Salah satu rekomendasi utama adalah meminta Inspektorat DKI Jakarta melakukan probity audit pada program dan kegiatan yang dinilai strategis. Audit ini dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai aturan, perencanaan, dan target.
"Probity audit juga diharapkan mampu meminimalisasi potensi fraud pada setiap tahapan kegiatan atau pekerjaan fisik," jelas Yuke.
Komisi D berpandangan pengawasan ketat perlu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Dengan deteksi dini, potensi penyimpangan bisa ditekan dan kerugian daerah bisa dicegah.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi D meminta Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta lebih selektif memproses pemilihan penyedia. Penilaian terhadap rekam jejak perusahaan harus menjadi perhatian utama. Tujuannya, proyek pemerintah tidak kembali bermasalah di tengah jalan.
“Memastikan agar penyedia yang menjadi pemenang adalah perusahaan atau vendor yang profesional. Tidak cacat dalam melaksanakan kewajibannya,” tegas Yuke.
Rekomendasi ini menjadi catatan penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki tata kelola pengadaan di masa mendatang. Tanpa perbaikan sistem seleksi dan pengawasan, potensi wanprestasi tetap mengintai proyek-proyek pembangunan ibu kota.