KARO — Rombongan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Wilayah Sumatera Utara-Aceh diterima langsung Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes. Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Karo, Selasa (22/9/2026).
Agenda audiensi mencakup rencana, lingkup penugasan, hingga perkembangan kegiatan perusahaan di lapangan. Pihak perusahaan memaparkan sejumlah kondisi terkait pemanfaatan dan pengelolaan areal perkebunan yang masih memerlukan penataan.
Penataan itu juga menyangkut koordinasi lintas pihak serta penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Pemkab Karo menyatakan kesiapannya memfasilitasi komunikasi antarinstansi.
Dalam pertemuan tersebut, PT Agrinas Palma Nusantara menyampaikan perkembangan kegiatan di lapangan. Sejumlah areal perkebunan dinilai masih membutuhkan penyesuaian dengan aturan yang berlaku.
Perusahaan juga menyoroti perlunya koordinasi lanjutan dengan pemerintah daerah. Langkah ini diperlukan agar pemanfaatan lahan berjalan sesuai lingkup penugasan yang ditetapkan.
Bupati Karo menyambut baik audiensi tersebut. Ia menekankan pentingnya komunikasi, sinergi, serta koordinasi antara perusahaan, Pemkab Karo, dan unsur Forkopimda.
"Pemerintah Kabupaten Karo menyambut baik koordinasi ini. Kami berharap komunikasi dan sinergi antarpihak dapat terus diperkuat, sehingga setiap proses di lapangan dapat berjalan secara tertib, kondusif, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan ketentuan yang berlaku," ujar Bupati Karo.
Audiensi itu turut dihadiri Mayjen (Purn) Hadi Basuki, Regional Head Hubungan Kelembagaan PT Agrinas Palma Nusantara Region Sumut-Aceh beserta rombongan. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M.
Asisten dan kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo juga mengikuti pertemuan. Kehadiran mereka menandai keterlibatan lintas sektor dalam pembahasan pengelolaan lahan.
Pemkab Karo berharap komunikasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara terus diperkuat. Setiap proses di lapangan diharapkan berjalan tertib tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Perusahaan akan menindaklanjuti sejumlah kondisi yang masih memerlukan penataan. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan Forkopimda menjadi bagian dari proses tersebut.