Serikat Pekerja Sumut Apresiasi Pengawasan Disnaker yang Kian Ketat, PHK 438 Pekerja Masuk Mediasi

Penulis: Khairunas Ibrahim  •  Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:46:02 WIB
Serikat pekerja Sumatera Utara mengapresiasi pengawasan ketenagakerjaan Disnaker yang dinilai efektif menjangkau 33 kabupaten/kota.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara mendapat apresiasi dari serikat pekerja atas penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang dinilai efektif menjangkau 33 kabupaten/kota. Apresiasi ini disampaikan menyusul ditindaklanjutinya sejumlah aduan, termasuk proses mediasi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 438 pekerja dan kasus kecelakaan kerja yang tengah berjalan.

MEDAN — Penguatan fungsi pengawasan yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara menuai apresiasi dari kalangan serikat pekerja. Langkah ini dinilai sebagai kemajuan signifikan dalam memastikan hak-hak normatif buruh terpenuhi di tengah kompleksitas dunia industri yang tersebar di 33 kabupaten/kota.

Ketua PD FSP RTMM SPSI Sumatera Utara, Akhmad Rivai, menegaskan bahwa perubahan sistem pengawasan yang dilakukan saat ini sudah berjalan sangat baik dan efektif. Menurutnya, Disnaker Sumut terus melakukan perbaikan dalam fungsi pengawasan dan penindakan terhadap persoalan hubungan industrial.

"Kami melihat sistem pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara saat ini sudah sangat baik dan efektif," ujar Akhmad Rivai di Medan, Sabtu (22/8).

PHK 438 Pekerja dan Kasus Kecelakaan Kerja Ditindaklanjuti

Rivai menyebutkan, sejumlah persoalan yang sebelumnya diadukan serikat pekerja kini telah mendapatkan respons nyata dari pemerintah provinsi. Salah satunya adalah penanganan kasus kecelakaan kerja yang saat ini tengah diproses oleh instansi terkait.

Selain itu, proses mediasi terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan 438 pekerja juga masih berjalan. Ia berharap koordinasi antara mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan dapat terus diperkuat agar pengaduan bisa ditangani lebih cepat dan menyeluruh.

"Kami mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan Disnaker Sumatera Utara terhadap persoalan yang kami adukan. Salah satunya kasus kecelakaan kerja yang saat ini sedang diproses, serta kasus PHK terhadap 438 pekerja yang masih dalam proses mediasi," katanya.

Mediator dan Pengawas Diminta Turun Bersamaan

Rivai berharap ke depan, keterlibatan mediator dan pengawas bisa dilakukan secara bersamaan dalam setiap pengaduan perselisihan PHK. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemenuhan hak normatif pekerja sekaligus mempercepat proses penyelesaian sengketa.

"Kami berharap ke depan terhadap pengaduan perselisihan PHK, mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan dapat dilibatkan secara bersamaan guna memudahkan dan mempercepat proses terkait adanya pelanggaran hak normatif dan hak-hak pekerja yang dilindungi undang-undang," ujarnya.

Dukungan serupa juga datang dari Aliansi GEBRAK yang beranggotakan sejumlah elemen serikat pekerja. Mereka menilai pengawasan yang konsisten diperlukan untuk memastikan perusahaan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fokus pada BPJS, K3, dan Hak Pekerja Alih Daya

Aliansi tersebut berharap pengawasan terhadap perusahaan, khususnya terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran hak normatif, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilakukan secara konsisten dan berkeadilan. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah potensi pelanggaran yang merugikan buruh.

Menanggapi hal itu, Kepala Disnaker Sumut, Illyan Chandra Simbolon, menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan di seluruh wilayah Sumatera Utara. Pihaknya mengakui kompleksitas persoalan ketenagakerjaan membutuhkan kolaborasi erat dengan dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.

"Pengawasan yang kita lakukan ini dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan," kata Illyan.

Illyan juga mengingatkan perusahaan agar mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perhatian khusus diberikan pada pemenuhan hak pekerja alih daya yang harus tertuang jelas dalam kontrak antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan alih daya.

Hak pekerja alih daya meliputi upah, lembur, tunjangan hari raya, kompensasi pengakhiran PKWT, struktur dan skala upah, pemeriksaan kesehatan, serta iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

"Tanggung jawab tersebut dapat dilakukan perusahaan pemberi pekerjaan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan hak pekerja yang dilakukan perusahaan alih daya secara berkala," tegasnya.

Selain pemenuhan hak normatif, Disnaker Sumut memberikan perhatian serius terhadap tingginya angka kecelakaan kerja. Perusahaan diminta untuk melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian potensi bahaya di lingkungan kerjanya masing-masing.

Reporter: Khairunas Ibrahim
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top