Tiga Penghargaan Kemenkum Diraih Pemkab Kutai Timur, Bukti Sinergi Program Hukum dan Pelayanan Publik

Penulis: Khairunas Ibrahim  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:15:01 WIB
Pemkab Kutai Timur menerima tiga penghargaan dari Kementerian Hukum atas sinergi program hukum dan pelayanan publik.

SUMATERA UTARA — Pengakuan dari Kementerian Hukum (Kemenkum) menjadi catatan penting bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Apresiasi ini diberikan atas kontribusi nyata daerah dalam menyukseskan program-program hukum di lapangan.

Asisten Pemerintahan Kutim yang mewakili daerah dalam acara tersebut menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif. Sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal menjadi kunci utama raihan tersebut.

Pengakuan atas Sinergi Pelayanan Publik

Penghargaan dari Kemenkum tidak lepas dari konsistensi Pemkab Kutim mendukung program pemerintah pusat. Dukungan diwujudkan melalui fasilitasi dan kolaborasi langsung pada kegiatan pelayanan hukum bagi masyarakat.

Dengan tiga penghargaan sekaligus, posisi Kutai Timur di tingkat regional Kalimantan Timur semakin diperhitungkan. Raihan ini juga menjadi indikator bahwa tata kelola pemerintahan daerah berjalan seiring dengan kebijakan hukum nasional.

Apresiasi Kemenkum untuk Daerah

Pemberian penghargaan merupakan agenda rutin Kemenkum untuk mendorong peran aktif pemerintah daerah. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, termasuk responsivitas daerah dalam menindaklanjuti program prioritas kementerian.

Bagi Kutim, penghargaan ini bukan sekadar seremoni. Lebih dari itu, ini menjadi pendorong untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik yang berbasis pada kepastian hukum.

Ke depan, Pemkab Kutim berkomitmen mempertahankan bahkan meningkatkan capaian ini. Sinergi yang sudah terbangun diharapkan terus diperkuat demi kemaslahatan masyarakat Kutai Timur.

Reporter: Khairunas Ibrahim
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top